Hak Kekayaan Intelektual

HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

 

HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

MERK

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi

Jenis-Jenis Merk

  • Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merk

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merk

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merk

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-hal Yang Menyebabkan Suatu Merk Tidak Dapat Didaftarkan

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Beberapa jenis dari Hak Kekayaan Intelektual secara umum sudah dijelaskan diatas, namun pada kesempatan ini penulis akan lebih berfokus tentang Hak Paten yang berlaku di Indonesia yang adalah salah satu komponen HAKI.

Pengertian dan Dasar Hukum

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
  3. Inventor dan Pemegang Paten, Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  4. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
  5. Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
  6. Hak Pemegang Paten1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a. 2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi; 3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas; 4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas
  7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  8. Lisensi Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
    1. Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
    2. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
    3. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
      1. Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
    • mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
    • mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
    • telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan

    2. DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan                            dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

  9. Peraturan PerundangPengalihan PatenPaten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
    1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
    2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
    3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
    4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
    5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
    6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
    7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
    8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
    9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
    10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
    11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
    12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
    13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
  10. Pengalihan Paten 

    Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

    1)   Pewarisan;

    2)   Hibah;

    3)   Wasiat;

    4)   Perjanjian tertulis; atau

    5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lingkup Paten

  1. Paten Sederhana: Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
  2. Paten dari beberapa invensi: Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
  3. Invensi yang tidak dapat diberi patenYang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang: 1)   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; 2)   Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan; 3)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau 4)   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Perlindungan Paten

Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

 Pelanggaran dan Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Permohonan Paten

Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:

a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;

b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

Tahapan-tahapan dari permohonan paten, yaitu:

  1. Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:

    1.  Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    a. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;

    b. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.

    2. Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;

    3. Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta  kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;

    4. Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;

    5. Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;

    6. Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.

  2. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.

    Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:

    1. Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
    2. Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan;

    Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:

    a.  Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower).Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;

    b.  Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara  langsung   keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.

  3. Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.

    a.   gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);

    b.   bukti pembayaran biaya permohonan

    c.   bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas

    Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:

    1)   Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu  mukanya  saja  yang  boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;

    2)   Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam  lembaran  kertas  HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:

    • Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
    • Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal  3 cm)
    • Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
    • Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)

    3)   Kertas A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan  pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;

    4)   Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;

    5)   Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;

    6)   Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan  tinta  warna  hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

    7)   Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau  matematika dan  tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;

    8)   Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:

    • Dari pinggir atas 2,5cm;
    • Dari pinggir bawah 1cm;
    • Dari pinggir kiri 2,5 cm;
    • Dari pinggir kanan 1.5 cm

    9)    Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus  konsisten satu sama lain;

    10)Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).

  4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.00

  5. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:

    • salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
    • surat  kuasa  khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    • bukti pembayaran biaya permohonan

    Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana

    NO Keterangan Paten Paten Sederhana
    1. Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
    2. Masa Perlindungan 20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan
    3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
    4. Jangka Waktu Mengajukan Keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
    5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
    6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
    7. Objek Paten Produk dan Proses Produk atau alat
  6. Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten 

    Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:

    • surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
    • bukti pembayaran biaya permohonan

Pada tulisan ini penulis ingin mencoba membahas kasus hak paten terkait perusahaan Apple Inc. dengan perusahaan Samsung mengenai hak paten.

PERANG ANTARA APPLE VS SAMSUNG

Detik News, Indonesia Realtime, VIVA

Dunia teknologi dihebohkan oleh perseteruan antara Apple dan Samsung yang terus berlanjut di pengadilan, Perang yang melibatkan Apple dan Samsung meletus di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat. Keduanya saling menuntut adanya pelanggaran hak paten.

Perseteruan bermula pada saat Apple menggugat Samsung karena tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad, di Jerman pada tanggal 15 April 2011, pengadilan memberikan putusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, tetapi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu.

Di Korea kedua perusahaan terbukti sama-sama melakukan pelanggaran hak paten. Akibatnya, Samsung harus membayar sebesar 25 juta won atau sekitar 210 juta rupiah dan Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won. Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan.

Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar oleh masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer.”Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya,” kata Tyler McGee, Samsung Australia’s Vice President of Telecommunications.

Pengadilan di Negara Belanda memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dinilai melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Dengan demikian Apple harus membayar denda sesuai dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda.

Samsung menang di Inggris, bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus dipublikasikan di web Apple Inggris selama 6 bulan dan diiklankan pada sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris dengan menyertakan detail putusan yang dikeluarkan pengadilan yang menyatakan bahwa Samsung tidak bersalah atas tuduhan Apple.

Perseteruan paling panas saat ini di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2012 dewan juri pengadilan AS memutuskan Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple karena bukti dari pihak Apple cukup kuat. Samsung diputuskan membayar denda atau ganti rugi 1,1 milyar dollar AS kepada APPLE

Apple juga mengajukan gugatan kembali agar pengadilan Amerika melarang beberapa produk samsung untuk beredar. Saat ini Apple kabarnya sudah memasukan nama Samsung Galaxy S 4 ke dalam daftar tuntutannya di pengadilan distrik Amerika Serikat.

Menurut salah satu media elektronik, Apple sudah menganalisa Galaxy S 4 dan memastikan bahwa smartphone flagship besutan Samsung tersebut melanggar sejumlah hak paten milik Apple. Perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California ini bahkan dikabarkan sudah mencatat 22 nama produk Samsung yang akan digugat.

Namun yang lebih mengejutkan Samsung juga ternyata memiliki langkah yang sama dengan memiliki 22 nama produk Apple yang dituding melanggar hak paten. Akan tetapi pada saat persidangan nanti, Apple dan Samsung hanya diijinkan mendaftarkan 10 nama perangkat dan mengurangi jumlah tuntutan paten menjadi 5 perangkat.

Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri juga memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.

Apple mencoba meyakinkan pengadilan bahwa Samsung menjiplak produk mereka dengan mengandalkan kesaksian seorang desainer grafis yang pernah bekerja di Apple.Susan Kare, pakar grafik independen yang pernah membuat desain untuk komputer Macintosh pertama, Selasa kemarin bersaksi bahwa ia telah menganalisis ponsel Apple dan Samsung. Hasil analisisnya menandakan elemen-elemen antarmuka atau interface kedua merek itu “serupa secara substansial.”

Awalnya Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan, yaitu:

 

Captivate Galaxy Prevail Gem
Continuum Galaxy S Indulge
Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
Fascinate Galaxy Tab Replenish
Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant

 

21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple.

Tujuh paten tersebut adalah ;

1. Bounce Back 
Paten Apple nomor 381 yang disebut teknologi ‘bounce back’ ini dianggap dilanggar oleh Samsung. 
 

Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.

Juri setuju bahwa 21 perangkat Samsung dianggap melanggar paten nomor 381 tersebut.

2. Single Scroll, Pinch to Zoom

Teknologi single scroll dan pinch zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit. 
 

Pengadilan memutuskan pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua perangkat Samsung kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.

3. Tap to Zoom

Paten yang didaftarkan dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan. Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung. 

Dari beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.

4. iPhone Front

Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D’677. 

Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.

5. iPhone Back

Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D’087 ini ditemukan oleh juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant. 

Akan tetapi juri tidak menemukan pelanggaran di smartphone Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy S II Epic 4G Touch, Galaxy S II Skyrocket, the Infuse 4G, atau Vibrant

6. iPhone Home Screen

Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen. 

Adapun 13 smartphone tersebut adalah Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, Galaxy S Showcase, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant.

7. iPad Design

Selain smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan desain paten iPad nomor D’899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di tablet iPad berukuran 9,7 inch. 

 

Setelah keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai penggugat terhadap Samsung, Samsung diminta untuk membayar denda yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan, namun Apple belum merasa puas, Apple mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung. Pertikain antara dua perusahaan teknologi besar dunia ini Apple dan Samsung terjadi di berbagai belahan dunia, dalam upaya menghalangi penjualan produk buatan lawan mereka.

Analisa :

Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia, Jepang dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat.

Gugatan antara Apple vs Samsung adalah bukti bahwa pentingnya mendaftarkan Paten maupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya. Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak eksklusif, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Apabila sudah memiliki produk yang memiliki potensi pasar menjanjikan, sebaiknya harus segera melindungi produk tersebut dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat pada produk tersebut. Dengan demikian, ketika ada kompetitor yang berusaha meniru, setidak-setidaknya produk tersebut sudah terlindungi.

WTO melalui TRIPs (Treaty Related Intelectual Property Rights) telah mengatur mengenai pemberian hak paten yang menjadi strandar internasional, sebuah inovasi dapat diberikan hak paten ketika memenuhi tiga kreteria utama, yaitu: penemuan yang dimaksud adalah baru, penemuan memiliki langkah-langkah inventif dan dapat diaplikasikan untuk kepentingan industri.

Dalam kasus tersebut diatas Samsung menang di Belanda, tapi kalah di AS. Di Korsel, Samsung dan Apple sama-sama terkena denda, hal tersebut karena perlindungan terhadap Hak Paten bersifat territorial atau per Negara dan perlindungan juga diberikan kepada pendaftar pertama (first to file) bukan pada pengguna pertama (first to use), dengan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat dan sistem pendistribusian yang menjadi semakin baik bukanlah hal yang tidak mungkin apabila produk yang kita miliki tersebar ke wilayah / negara lain, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk melindungi produknya tidak hanya secara lokal di negaranya sendiri, melainkan di negara-negara lain.

Saat ini persaingan Industri dalam dunia teknologi juga semakin mendorong perusahaan atau perorangan untuk meniru hasil karya perusahaan atau perorangan lainnya baik seluruh teknologinya maupun sebagian. Untuk kasus apple vs samsung tersebut diatas kemungkinan adanya unsur-unsur kesamaan invensi dalam Paten yang mereka miliki menyebabkan mereka saling gugat, sehingga harus pihak-pihak yang sangat kompeten dibidangnya untuk memeriksa apakah suatu invensi layak diberikan perlindungan Paten atau tidak.

Tiru-meniru seperti kasus apple dan samsung ini, merupakan hal yang sering terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya pekerja yang mengerti tentang penciptaan teknologi dalam suatu produk berpindah tempat kerja ke perusahaan dengan produk sejenis, kemajuan teknologi dan bahkan mungkin suatu perusahaan dengan sengaja meniru produk lawan seluruhnya atau menambahkan sedikit modifikasi sesuai dengan keinginannya.

Hal ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami Hak Paten, agar inovasi-inovasi yang ada di negara ini tidak terhambat perkembangannya dan dapat diberikan perlindungan.

Jika pelanggaran Paten tersebut terjadi di Indonesia dan disesuaikan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, apabila berdasarkan Pasal 1 ayat 1 “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Paten yang telah dimiliki oleh pihak apple maupun samsung membuktikan bahwa masing-masing pihak memiliki hak eksklusif atas hasil invensinya, adanya tuntutan pelanggaran Hak Paten diantara keduanya atas masing-masing produknya harus dapat dibuktikan dalam pengadilan, apabila dalam putusan pengadilan salah pihak terbukti telah melanggar Paten, maka sesuai dengan Pasal 130 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dapat dipidana penjara atau denda.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Paten, maka barang-barang hasil dari pelanggaran Paten tersebut dapat disita oleh negara untuk dimusnahkan.

Pihak yang dirugikan dalam hal ini pemegang Paten yang telah dilanggar haknya, berdasarkan Pasal 118 (1) Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap Pihak manapun yang telah dengan sengaja dan tanpa hak telah menggunakan Paten tanpa persetujuan dan seijin pemegang Paten.

 Menurut kabar terakhir (2013) Apple memenangkan kasus hak paten melawan saingannya, Samsung di Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC). ITC meneguhkan keputusan pada 2011 dimana Samsung melanggar hak paten Apple dalam produksi ponsel, media player, dan tablet. 

Lembaga tersebut memerintahkan perangkat Samsung yang mendapat dampak dari kebijakan dilarang beredar di AS. Namun, larangan itu masih ditangguhkan menunggu peninjauan dari Presiden AS, Barack Obama. Presiden memiliki waktu 60 hari untuk menilai keputusan ITC. 

ANALISIS

Menurut saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.

Solusi 

Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Merk

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

http://www.republika.co.id/berita/trendtek/gadget/13/08/10/mrai1x-apple-kalahkan-samsung-di-kasus-hak-paten

http://www.acemark.co.id/id/news_detail.aspx?ID=69&URLView=default.aspx

E-Tutorial HKI (http://119.252.161.174/paten/)

http://karivqi.wordpress.com/2013/03/19/pengertian-hak-cipta-hak-paten-dan-merk/

http://aareza.blogspot.com/2013/06/tugas-hukum-industri-hak-paten-apple.html

 

HUKUM PERIKATAN

Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.

A. PERIKATAN

Perikatan dalam pengertian luas

Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan dalam pengertian sempit

Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.

Peraturan Hukum Perikatan

Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :

a. Terbuka maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Macam-Macam Perikatan

a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih       belum tentu akan atau tidak terjadi.

b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.

c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.

d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.

e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.

f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.

Unsur-unsur Perikatan

• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.

• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan

– Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

• Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

B. PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

Asas Perjanjian

Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.

a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian

Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.

b. Asas Konsensualitas

Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.

c. Asas Personalitas

Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.

d. Asas Itikad baik

Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :

1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.

e. Asas Pacta Sunt Servada

Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.

f. Asas force majeur

Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.

g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus

Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.

Syarat Sahnya Perjanjian

a. Syarat Subjektif

   – Keadaan kesepakatan para pihak

   – Adanya kecakapan bagi para pihak

b. Syarat Objektif

   – Adanya objek yang jelas

   – Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum

Jenis-Jenis Perikatan

1). Perikatan bersyarat

Perikatan bersyarat (voorwaardelijk verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadinya peristiwa, maupun dengan membatalkan  perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (pasal 1253 KUH Perdata). Dari ketentuan pasal ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat yaitu periktan dengan syarat batal dan periktan dengan syarat tangguh:

a.  Perikatan dengan syarat  tangguh;

Apabila syarat “peristiwa” yang diamksudkan dengan itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHPdt). Jadi, sejak peristiwa itu terjadi, kewajiban dibitur untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya A setuju apabila B adiknya paviliun rumahnya, setelah B kawin. Kawin adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika B kawin, maka A berkewajiban menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.

b. Perikatan dengan syarat batal;

Disamping perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksudkan itu terjadi (pasal 1265 KUH Perdata). Misalnya A setuju apabila B mendiami rumah milik A selama ia belajar di luar negeri, dengan syarat bahwa B harus mengosongkan rumah tersebut apabila A selasai studi dan kembali ke tanah air. Di sini syarat “selesai dan kembali ke tanah air” masih akan terjadi dan belum belum pasti terjadi. Tetapi jika syarat tersebut terjadi perjanjian berakhir dalam arti batal. Hal ini membawa konsekwensi bahwa segala sesuatu dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak ada perikatan. Dalam contoh di atas B berkewajiban menyerahkan kembali rumah tersebut kepada A.

Batalnya perikatan itu bukanlah “batal demi hukum”, melainkan “dinyatakan batal” oleh hakim. Jadi, jika syarat batal itu dipenuhi , maka pernyataan batal harus dimintakan kepada hakim., tidak cukup dengan permintaan salah satu pihak saja, atau pernyataan kedua belah pihak, meskipun syarat batal itu dicantumkkan dalam perikatan (pasal 1266 KUHPerdata)

2). Perikatan dengan Ketetapan Waktu

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud syarat “Ketetapan waktu” ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada” waktu yang ditetapkan”. Waktu yang       ditetapkanadalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan. Misalnya  A berjanji kepada anak perempuannya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandungnya lahir. Disini “kelahiran” adalah   peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti. Tentu saja berdasarkan pemeriksaan dokter, anak itu lahir hidup. Contoh lain, A berjanji kepada B, bahwa ia akan membayar hutangnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning. Dalam hal ini “hasil panen yang sedang menguning” sudah pasti, karna dalam waktu dekat A. Akan panen sawah, sehingga pembayaran hutang sudah pasti.

Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, apayang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih  sebelum waktu itu tiba . Tetapi apa yang sudah dibayar sebelum waktu itu tibe dapat diminta kembali (pasal 1269 KUH Perdata).

Dalam perikatan perikatan dengan ketetapan waktu ketetapan waktu selalu dianggap dibuat untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatannya sendiri, atau dari keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentinagn kreditur (pasal 1270 KUH Perdata).  Biasanya kepentingan kreditur itu ditetapkan dalam perjanjian atau dalam akta.

3). Perikatan manasuka (boleh pilih)

Dalam Perikatan Manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan manasuka, karena debitur telah memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang didsebutkan dalam perikatan, yang dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih prestasi itu ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur (pasal 1272 dan 1273 KUH Perdata).

Misalnya, A memesan barang elektronik berupa stereo tape rekorder pada sebuah toko barang elektronik dengan harga yang sama yaitu Rp 75.000. Dalam hal ini pedangang tersebut dapat memilih, menyerahkan strereo tape rekorder. Tetapi jika diperjanjikan bahwa A yang menentukan pilihan, maka pedagang memberitahukan kepda A bahwa barang pesanan sudah tiba, silakan A memilih  salah satu diantara dua benda objek  perikatan itu. JIka A telah memilih dan dan memerima dari salah satu benda itu, perikatan berakhir.

Jika salah satu benda yang menjadi objek perikatan itu hilang atau tidak dapat diserahkan atau musnah, maka perikatan itu menjadi murni dan bersyahaja. Jika kedua benda itu hilang dan debitur bersalah tentang hilangnya salah satu benda itu, debitur harus membayar harga benda yang hilang paling akhir (pasal 1274 dan 1275 KUH Perdata).

Jika hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda saja yang hilang, maka jika itu terjadi bukan karena kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh benda yang masih ada. Jika salah satu benda tadi terjadi karena kesalhan debitur, maka kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu menurut pilihannya, apabila musnahnya salah satu benda atau kedua benda itu karena kesalahan debitur (pasal 1276 KUH Perdata). Prinsip dasar di atas ini berlaku, baik jika ada lebih dari dua benda terdapat dalam perikatan maupun jika perikatan bertujuan melakukan suatu perbuatan (pasal 1277 KUH perdata). Melakukan perbuatan, misalnya dalam perikatan mengerjakan bangunan dan melakukan pengangkutan barang. Disini debitur boleh memilih mengerjakan bangunan atau melakukan pengangkutan barang ke lokasi bangunan.

Selain dari perikatan manasuka (alternatif), ada lagi yang disebut perikatan fakultatif, yaitu perikatan dengan mana debitur wajib memenuhi suatu prestasi tertentu atau prestasi lain yang tertentu pula. Dalam perikatan ini hanya ada satu objek saja. Apabila debitur tidak memenuhi prstasi itu, ia dapat menganti dengan prestasi lain. Misalnya A berjanji kepada B untuk meminjamkan kendaraannya guna       melaksankan penelitian. Jika A tidak mungkin meminjamkan kendaraannya karena rusak, ia dapat menganti dengan sejumlah uang biaya transportasi penelitian itu. Perbedaan antara perikatan alternatif dengan perikatan fakultatif adalah sebagai berikut :

a. Pada perikatan alternatif ada dua benda yang sejajar dan debitur harus menyerahkan salah satu dari dua benda itu. Sedangkan pada perikatan fakultatif hanya satu benda saja yang menjadi prestasi.

b. Pada perikatan alternatif jika benda yanmg satu hilang, benda yang lain menjadi penggantinya. Sedangkan pada perikatan fakultatif jika bendanya binasa. perutangan menjadi lenyap.

Adalagi yang disebut perikatan generik, yang objeknya dutentukan oleh jenisnya, misalnya beras Cianjur, Kuda Nil. Perbedaannya dengan perikatan alternatif ialah jika periktan generik objeknya ditentukan oleh jenisnya yang homogin. Sedangkan pada perikatan alternatif objeknya ditentukan oleh jenisnya yany tidak homogen. Keberatan perikatan generik ialah debitur tidak perlu memberikan benda prestasi itu yang terbaik, tetapi tidak juga yang terburuk (pasal 969 KUH Perdata). Benda yang menjadi objek perikatan generik itu cukuplah jika sekurang-kurangnya dapat ditentukan (perhatikan pasal 1333 KUH Perdata.

4). Perikatan Tanggung Menanggung

Dalam perikatan tangung menanggung dapat terjadi seseorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berdapan dengan beberapa orang debitur. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur barhak atas pemenuhan prestasi selurauh hutang, dan jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus (pasal 1278 KUH Perdata).

Dalam hubungan eksteren antara debitur masing-masing dengan kreditur, apabila dalam suatu perikatan harus  diserahkan suatu benda, yang kemudian musnah karena kesalahan seseorang dari pihak debitur, maka pihak debitur lainnya tidak dibebaskan dari tanggung jawabterhadap kreditur untuk membayar benda yang musnah tersebut. Kreditur yang menderita kerugian karena salahnya debitur hanya berhak menuntut ganti kerugian terhadap debitur yang bersalah itu (pasal 1285 KUH Perdata). Demikian pula dengan tuntutan pembayaran bunga yang dilakukan terhadap salah satu debitur tanggung-menanggung, berlaku juga terhadap debitur-debitur lainnya (pasal 1286).

Jika diantara debitur tangung-menanggung itu ada hubungan hukum yang lain dengan kreditur atau mempunyai kedudukan yang istimewa terhadap kreditur, maka hubungan hukum tersebut harus dipisahkan dari hubungan hukum tanggung-menaggung itu. Debitur yang bersangkutan dapat menggunakan hak tangkisannya, sedangkan debitur yang lainnya tidak (pasal 1287 KUH Perdata). Jika seorang debitur menjadi ahli waris dari kreditur, perikatan antara keduanya itu menjadi lenyap (pasal 1288 KUH Perdata).

Adakalanya juga seorang kreditur menerima sari salah seorang debitur bagian yang menjadi kewajibannya. Jika hal ini terjadi, kewajiban tanggung-menanggung terhadap debitur lainnya tetap ada, kecuali kreditur secara tegas menyatakan bahwa yang diterimanya itu untuk bagian keweajiban debitur itu (perhatikan pasal 1289.1290 dan 1291 KUH perdata). Dalam Peraktek terkadang jenis perikatan ini juga terjadi, di mana perikatan tanggung-menanggung pasif, pihak kreditur lebih merasa terjamin atas pemenuhan perikatannya. Perikatan tanggung-menanggung pasif dapat terjadi karena :

a. Wasiat, apabila pewaris memberikan tugas untuk melaksanakan suatu legaat (hibah wasiat) kepada ahli warisnya secara tanggung-menanggung;

b. Ketentuan undang-undang, dalam hal ini undang-undang menetapkan secara tegas perikatan tanggung-menaggung dalam perjanjian khusus.

Perikatan tanggung-menanggung yang secara tegas diatur dalam perjanjian khusus itu adalah sebagai berikut :

a. Persekutuan dengan Firma (pasal 18 KUHD), di mana setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung-menanggung untuk  seluruhnya atas semua perikatan Firma;

b. Peminjaman barang (pasal 1749 KUH Perdata), jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang dalam peminjaman, mereka itu masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan       pinjaman;

c. Pemberian kuasa (pasal 1181 KUH Perdata), seorang penerima kuasa diangkat oleh beberapa orang untuk mewakili dalam suatu urusan yang menjadi urusan mereka bersama, mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat pemberian kuasa itu;

d. Jaminan orang (borgtocht, pasal 1836 KUH Perdata), jika beberapa orang telah mengikatkan dirinya sebagai penjamin seorang debitur yang sama untuk hutang yang sama, mereka itu masing-masing terikat untuk seluruh hutang.

5). Perikatan Dapat dan Tidak Dapat Dibagi

Suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dapat dibagi, apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu didasarkan pada :

a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan.

b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.

Persolan dapat atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti, apabila dalam perikatan itu terdapat lebih seorang debitur atau lebih dari seorang kreditur. Jika hanya seorang debitur saja, dalam perikatan itu maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi, meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurut ketentuan pasal 1360 KUH Perdata, tak seorang debitur pun dapat memaksa kreditur menerima pem bayaran hutangnya sebagian-demi sebagaian, meskipunhutang itu dapat dibagi-bagi.

Perikatan dapat atau tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak antara para ahli waris almarhum itu. Hal ini tergantung dari benda yang menjadi objek perikatan yang penyerahan atau perbuatan pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak, baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296 KUH Perdata). Akibat hukum perikatan dapat atau tidak dapat dibagi ialah, bahwa dalam perikatan yang tidak dapat dibagi, setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi pada setiap  debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan dipenuhi prestasi oleh seorang debitur, membebaskan debitur lainnya dan perikatan menjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi setiap kreditur hanya berhak menuntut suatu baguian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur wajib memenuhi prestasi untuk bagiannya saja menurut perimbangan.

6). Perikatan dengan Ancaman Hukuman

Perikatan ini membuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai memenuhi prestasinnya. Ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atau pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Disamping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul terjadi wanprestasi. Hukuman itu merupakan suatu dorongan bagi debitur untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarenya ganti kerugian yang telah dideritanya.

Menurut ketentuan pasal 1304 KUH Perdata, ancaman hukuman itu ialah, melakukan sesuatu apabila periktan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu ialah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (pasal 1307 KUH Perdata). Ganti kerugian selalu berupa uang. denbgan demikian dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman itu berupa ancamam pembayaram denda. Pembayaran denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila tidak berprestasi debitur itu, karena adanya kedaan memaksa (overmacht).

Misalnya dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seorang pemborong bangunan dalam waktu 30 hari, tidak menyelesaikan pekerjaan nya ia dikenekan denda Rp50.000,- setiap hati keterlambatan. Dalam hal ini jika pemborong tadi melalaikan kewajibannya berarti ia harus membayar denda sebesar Rp 50.000,- sebagai ganti kerugian setiaop hari keterlambatan.

Dalam menentapkan denda   sebagai ganti kerugian itu mungkin jumlahnya terlalu tinggi. Menrut ketentuan pasal 1309 KIH Perdata. hUkuman dapat diubah dengan hakim, jika perikatan pokok telah dipenuhi sebagian. Tetapi jika debitur belum sama sekali melaukan kewajibanya sedangakan hukuman yang ditetpkan terlalui tinggi, Hakimpun dapat menggunakan pasal 1338 KUHPpd bahwa perjanjian yang dibuat dengan syah harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pervormence in good faith).

Ancaman hukuman dalam perikatan ini bersifat asesor (pelengkap), artinya adanya hukuman tergantung adanyan  perikatan pokok. Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Tetapi batalnya ancaman hukuman tidak membewa batalnya perikatan pokok (pasal 1305 KUHpt).

REFERENSI:

http://ibelboyz.wordpress.com/2011/10/19/252/

http://cahyalfc.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan.html

id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

A.    Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

B.    Pengertian Hukum Perdata

Secara umum Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat.

Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.

Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.

C.     Ruang Lingkup Hukum Perdata

1. Hukum Perdata Dalam Arti Luas

 Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

2. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata. Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.

Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya. Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.

D.    Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil

  • Hukum Perdata Materiil

Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.

  • Hukum Perdata Formil

Hukum Perdata Formil adalah  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut  cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin. Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.

Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

E.     Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.

Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
  2. Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
  3. Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka.
  4. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
  5. Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
  2. Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
  3. Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
    1. Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
    2. Golongan  Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
    3. Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
    4. Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :

  1. S. 1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
  2. S.1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
  3. S.1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;

Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), misalnya :

  1. S. 1933 No. 108           : Peraturan Umum tentang Koperasi;
  2. S. 1938 No. 523           : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
  3. S. 1938 No. 98             : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.

F.    Kasus Hukum Perdata

Kasus hukum perdata dan kasus hukum pidana adalah dua hal yang berbeda dalam hukum demikian pula cara penegakannya. Pemahaman yang keliru terhadap kasus hukum perdata akan membuat kita mengambil langkah yang keliru pula dalam upaya penyelesaiannya. Dalam artikel sebelumnya kami telah menguraikan contoh kasus hukum pidana agar dapat dibedakan dengan kasus hukum perdata.

Oleh karena dalam kasus hukum perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Meskipun hukum telah mengatur ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban subyek hukum serta prosedur penyelesaian kasus hukum perdata melalui hukum acara perdata atau hukum perdata formil, namun prosedur tersebut dapat dihentikan oleh para pihak bila telah ada kesepakatan untuk menghentikan sengketa.

Hal tersebut tentu saja berbeda dengan kasus hukum pidana. Dimana proses hukum bagi tersangka dalam kasus hukum pidana harus tetap berjalan meskipun telah dimaafkan oleh pihak korban. Hal ini disebabkan hukum pidana termasuk dalam bagian hukum publik yang mengatur antara hubungan seseorang atau badan hukum dengan negara atau kepentingan umum.

Contoh Kasus :

1. Tono digugat oleh seorang gadis yaitu Paulina untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru dan tas serta kerugian immaterial (gengsi jatuh karena sudah cerita ke teman- temannya) karena Tono telah mengingkari janji mengajak nonton pertunjukan tahun baru di pantai Marina. Bagaimana penyelesaian kasus ini menurut anda selaku kuasa hukum Paulina ? 

Jawaban: 

Paulina tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat materiil gugatan yaitu gugatan yang diajukan Paulina tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Perselisihan yang terjadi bukanlah melanggar hak yang pantas pada syarat materiil untuk mengajukan gugatan. Selain itu tidak terdapat ketentuan hukum perdata yang dilanggar, diabaikan dan tidak dipenuhi.

2. Tono (Kendal) menggugat Paulina (Demak) di Pengadilan Negeri Semarang dengan dasar Paulina belum membayar utangnya sebesar Rp.100.000.000,- dengan jaminan tanah HM. No.31 Semarang. Saudara adalah hakimnya bagaimana sikap saudara jika Paulina mengajukan eksepsi bahwa PN. Semarang tidak berwenang memeriksa perkara? Apa alasannya? Dan sebut dasar hukumnya?

Jawaban : 

Eksepsi adalah tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara, namun jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan perkara. Eksepsi diterima bahwa PN Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara adalah PN Demak sebagai domisili tergugat berdasarkan pasal 118 (1) HIR. 

 3. Mahkamah Agung dikatakan sebagai Pengadilan Kasasi bukan sebagai Pengadilan Tingkat III, mengapa demikian?

Jawaban : 

Pertanyaan ini berkaitan dengan tingkatan pengadilan,maksudnya tingkat pengadilan dari pengadilan-pengadilan yang berada dalam satu lingkungan peradilan, misalnya dalam lingkungan peradilan umum, tingkat pengadilan yang ada didalamnya adalah: 

  • Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama, atau hakim sehari-hari. 
  • Pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua, atau hakim banding; 
  • Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi, atau hakim kasasi. Mahkamah Agung bukan pengadilan tingkat ketiga karena Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang perkara (tidak melakukan pemeriksaan ulang atas fakta) melainkan pemeriksaan terhadap penerapan hukum. 

4. Saudara adalah ketua majelis hakim yang mendapat tugas untuk memeriksa perkara perdata No.14/Pdt.G/2006/PN Smg. Pada hari sidang pertama, hari ini, Tergugat tidak datang demikian juga kuasa hukumnya. Tindakan apa saja yang dapat saudara lakukan? 

Jawaban : 

Berdasarkan pasal 125 (1) HIR, Putusan verstek kalau tergugat tidak menghadap. 

Gugatan diputus dengan verstek yaitu diputus diluar hadirnya tergugat, karena tergugat tidak datang dalam sidang meskipun ia telah dipanggil dengan patut. Mengingat suatu panggilan yang oleh jurusita disampaikan melalui kepala desa (lurah) termasuk dalam kategori panggilan patut (pasal 390 HIR), maka bagi seorang hakim akan lebih bijaksana bilamana sebelum menjauhkan putusan verstek memperhatikan cara panggilan dilakukan. Bilamana oleh hakim diketahui bahwa panggilan tidak disampaikan kepada tergugat sendiri namun disampaikan melalui kapala desa/lurah, maka seyogyanya hakim menunda persidangan dan memerintahkan dilakukan panggilan ulang, dengan pesan supaya panggilan diusahakan disampaikan kapada tegugat sendiri. 

5. Pada tanggal 16 April 2008, yang merupakan siding kedua dalam perkara perdata No.35/Pdt.G/2007/PN.Smg setelah penundaan sidang tanggal 09 April 2008, hakim menjatuhkan putusan meskipun Kurniawan sebagai salah satu tergugat, disamping Hartowo dan Subagio. Merasa tidak puas, pada tanggal 23 April 2008 Kurniawan mengajukan verzet atas putusan tersebut. Menurut saudara sudah benarkah tindakan Kurniawan? 

Jawaban : 

Saudara Kurniawan tidak dapat mengajukan verzet, putusan ini berarti sebagai putusan akhir (vonnis) bagi pihak yang tidak hadir berlaku sebagai putusan contradictoir (bukan putusan vestek). Dengan demikian maka bagi tergugat yang tidak hadir jika ingin mengajukan upaya hukum melawan putusan tersebut tidaklah dengan mengajukan verzet, melainkan banding.

KERANGKA PIKIR:

123

 

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

http://annisayuliandari.wordpress.com/2013/04/26/hukum-perdata/