HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MERK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi
Jenis-Jenis Merk
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merk
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merk
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merk
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal Yang Menyebabkan Suatu Merk Tidak Dapat Didaftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Beberapa jenis dari Hak Kekayaan Intelektual secara umum sudah dijelaskan diatas, namun pada kesempatan ini penulis akan lebih berfokus tentang Hak Paten yang berlaku di Indonesia yang adalah salah satu komponen HAKI.
Pengertian dan Dasar Hukum
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
- Inventor dan Pemegang Paten, Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
- Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
- Hak Pemegang Paten1) pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a. 2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi; 3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas; 4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Lisensi Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
- Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
- Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
- Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
- Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
- mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
- mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
- telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2. DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
- Peraturan PerundangPengalihan PatenPaten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentangAgreement Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
- Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Paten
- Paten Sederhana: Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
- Paten dari beberapa invensi: Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
- Invensi yang tidak dapat diberi patenYang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang: 1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; 2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; 3) Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau 4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Tahapan-tahapan dari permohonan paten, yaitu:
- Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1. Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2. Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
3. Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4. Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5. Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
6. Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
- Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
- Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
- Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan;
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
a. Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower).Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b. Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
- Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
a. gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);
b. bukti pembayaran biaya permohonan
c. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas
Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
1) Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2) Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
- Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
- Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm)
- Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
- Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3) Kertas A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4) Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5) Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6) Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7) Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
8) Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
- Dari pinggir atas 2,5cm;
- Dari pinggir bawah 1cm;
- Dari pinggir kiri 2,5 cm;
- Dari pinggir kanan 1.5 cm
9) Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
10)Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
-
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.00
-
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
- salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan
Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana
NO Keterangan Paten Paten Sederhana 1. Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi 2. Masa Perlindungan 20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan 3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan 4. Jangka Waktu Mengajukan Keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan 5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri 6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 7. Objek Paten Produk dan Proses Produk atau alat - Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan
Pada tulisan ini penulis ingin mencoba membahas kasus hak paten terkait perusahaan Apple Inc. dengan perusahaan Samsung mengenai hak paten.
PERANG ANTARA APPLE VS SAMSUNG
Detik News, Indonesia Realtime, VIVA
Dunia teknologi dihebohkan oleh perseteruan antara Apple dan Samsung yang terus berlanjut di pengadilan, Perang yang melibatkan Apple dan Samsung meletus di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Jepang, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat. Keduanya saling menuntut adanya pelanggaran hak paten.
Perseteruan bermula pada saat Apple menggugat Samsung karena tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad, di Jerman pada tanggal 15 April 2011, pengadilan memberikan putusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, tetapi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu.
Di Korea kedua perusahaan terbukti sama-sama melakukan pelanggaran hak paten. Akibatnya, Samsung harus membayar sebesar 25 juta won atau sekitar 210 juta rupiah dan Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won. Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan.
Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar oleh masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer.”Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya,” kata Tyler McGee, Samsung Australia’s Vice President of Telecommunications.
Pengadilan di Negara Belanda memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dinilai melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Dengan demikian Apple harus membayar denda sesuai dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda.
Samsung menang di Inggris, bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus dipublikasikan di web Apple Inggris selama 6 bulan dan diiklankan pada sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris dengan menyertakan detail putusan yang dikeluarkan pengadilan yang menyatakan bahwa Samsung tidak bersalah atas tuduhan Apple.
Perseteruan paling panas saat ini di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2012 dewan juri pengadilan AS memutuskan Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple karena bukti dari pihak Apple cukup kuat. Samsung diputuskan membayar denda atau ganti rugi 1,1 milyar dollar AS kepada APPLE
Apple juga mengajukan gugatan kembali agar pengadilan Amerika melarang beberapa produk samsung untuk beredar. Saat ini Apple kabarnya sudah memasukan nama Samsung Galaxy S 4 ke dalam daftar tuntutannya di pengadilan distrik Amerika Serikat.
Menurut salah satu media elektronik, Apple sudah menganalisa Galaxy S 4 dan memastikan bahwa smartphone flagship besutan Samsung tersebut melanggar sejumlah hak paten milik Apple. Perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California ini bahkan dikabarkan sudah mencatat 22 nama produk Samsung yang akan digugat.
Namun yang lebih mengejutkan Samsung juga ternyata memiliki langkah yang sama dengan memiliki 22 nama produk Apple yang dituding melanggar hak paten. Akan tetapi pada saat persidangan nanti, Apple dan Samsung hanya diijinkan mendaftarkan 10 nama perangkat dan mengurangi jumlah tuntutan paten menjadi 5 perangkat.
Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri juga memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Apple mencoba meyakinkan pengadilan bahwa Samsung menjiplak produk mereka dengan mengandalkan kesaksian seorang desainer grafis yang pernah bekerja di Apple.Susan Kare, pakar grafik independen yang pernah membuat desain untuk komputer Macintosh pertama, Selasa kemarin bersaksi bahwa ia telah menganalisis ponsel Apple dan Samsung. Hasil analisisnya menandakan elemen-elemen antarmuka atau interface kedua merek itu “serupa secara substansial.”
Awalnya Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan, yaitu:
Captivate | Galaxy Prevail | Gem |
Continuum | Galaxy S | Indulge |
Droid Charge | Galaxy S 4G | Infuse 4G |
Epic 4G | AT&T’s Galaxy S II | Mesmerize |
Exhibit 4G | international Galaxy S II | Nexus S 4G |
Fascinate | Galaxy Tab | Replenish |
Galaxy Ace | Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 | Vibrant |
21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple.
Tujuh paten tersebut adalah ;
1. Bounce Back
Paten Apple nomor 381 yang disebut teknologi ‘bounce back’ ini dianggap dilanggar oleh Samsung.
Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
Juri setuju bahwa 21 perangkat Samsung dianggap melanggar paten nomor 381 tersebut.
2. Single Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi single scroll dan pinch zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit.
Pengadilan memutuskan pelanggaran paten nomor 915 ini terhadap hampir semua perangkat Samsung kecuali Galaxy Axe, Intercept dan Replenish.
3. Tap to Zoom
Paten yang didaftarkan dengan nomor 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan. Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung.
Dari beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.
4. iPhone Front
Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D’677.
Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
5. iPhone Back
Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D’087 ini ditemukan oleh juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.
Akan tetapi juri tidak menemukan pelanggaran di smartphone Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy S II Epic 4G Touch, Galaxy S II Skyrocket, the Infuse 4G, atau Vibrant
6. iPhone Home Screen
Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen.
Adapun 13 smartphone tersebut adalah Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, Galaxy S Showcase, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant.
7. iPad Design
Selain smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan desain paten iPad nomor D’899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di tablet iPad berukuran 9,7 inch.
Setelah keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai penggugat terhadap Samsung, Samsung diminta untuk membayar denda yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan, namun Apple belum merasa puas, Apple mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung. Pertikain antara dua perusahaan teknologi besar dunia ini Apple dan Samsung terjadi di berbagai belahan dunia, dalam upaya menghalangi penjualan produk buatan lawan mereka.
Analisa :
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia, Jepang dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat.
Gugatan antara Apple vs Samsung adalah bukti bahwa pentingnya mendaftarkan Paten maupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya. Hak paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak eksklusif, namun ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Apabila sudah memiliki produk yang memiliki potensi pasar menjanjikan, sebaiknya harus segera melindungi produk tersebut dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat pada produk tersebut. Dengan demikian, ketika ada kompetitor yang berusaha meniru, setidak-setidaknya produk tersebut sudah terlindungi.
WTO melalui TRIPs (Treaty Related Intelectual Property Rights) telah mengatur mengenai pemberian hak paten yang menjadi strandar internasional, sebuah inovasi dapat diberikan hak paten ketika memenuhi tiga kreteria utama, yaitu: penemuan yang dimaksud adalah baru, penemuan memiliki langkah-langkah inventif dan dapat diaplikasikan untuk kepentingan industri.
Dalam kasus tersebut diatas Samsung menang di Belanda, tapi kalah di AS. Di Korsel, Samsung dan Apple sama-sama terkena denda, hal tersebut karena perlindungan terhadap Hak Paten bersifat territorial atau per Negara dan perlindungan juga diberikan kepada pendaftar pertama (first to file) bukan pada pengguna pertama (first to use), dengan teknologi informasi yang saat ini telah berkembang dengan pesat dan sistem pendistribusian yang menjadi semakin baik bukanlah hal yang tidak mungkin apabila produk yang kita miliki tersebar ke wilayah / negara lain, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk melindungi produknya tidak hanya secara lokal di negaranya sendiri, melainkan di negara-negara lain.
Saat ini persaingan Industri dalam dunia teknologi juga semakin mendorong perusahaan atau perorangan untuk meniru hasil karya perusahaan atau perorangan lainnya baik seluruh teknologinya maupun sebagian. Untuk kasus apple vs samsung tersebut diatas kemungkinan adanya unsur-unsur kesamaan invensi dalam Paten yang mereka miliki menyebabkan mereka saling gugat, sehingga harus pihak-pihak yang sangat kompeten dibidangnya untuk memeriksa apakah suatu invensi layak diberikan perlindungan Paten atau tidak.
Tiru-meniru seperti kasus apple dan samsung ini, merupakan hal yang sering terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya pekerja yang mengerti tentang penciptaan teknologi dalam suatu produk berpindah tempat kerja ke perusahaan dengan produk sejenis, kemajuan teknologi dan bahkan mungkin suatu perusahaan dengan sengaja meniru produk lawan seluruhnya atau menambahkan sedikit modifikasi sesuai dengan keinginannya.
Hal ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami Hak Paten, agar inovasi-inovasi yang ada di negara ini tidak terhambat perkembangannya dan dapat diberikan perlindungan.
Jika pelanggaran Paten tersebut terjadi di Indonesia dan disesuaikan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, apabila berdasarkan Pasal 1 ayat 1 “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Paten yang telah dimiliki oleh pihak apple maupun samsung membuktikan bahwa masing-masing pihak memiliki hak eksklusif atas hasil invensinya, adanya tuntutan pelanggaran Hak Paten diantara keduanya atas masing-masing produknya harus dapat dibuktikan dalam pengadilan, apabila dalam putusan pengadilan salah pihak terbukti telah melanggar Paten, maka sesuai dengan Pasal 130 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dapat dipidana penjara atau denda.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Paten, maka barang-barang hasil dari pelanggaran Paten tersebut dapat disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Pihak yang dirugikan dalam hal ini pemegang Paten yang telah dilanggar haknya, berdasarkan Pasal 118 (1) Undang-undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap Pihak manapun yang telah dengan sengaja dan tanpa hak telah menggunakan Paten tanpa persetujuan dan seijin pemegang Paten.
Menurut kabar terakhir (2013) Apple memenangkan kasus hak paten melawan saingannya, Samsung di Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC). ITC meneguhkan keputusan pada 2011 dimana Samsung melanggar hak paten Apple dalam produksi ponsel, media player, dan tablet.
Lembaga tersebut memerintahkan perangkat Samsung yang mendapat dampak dari kebijakan dilarang beredar di AS. Namun, larangan itu masih ditangguhkan menunggu peninjauan dari Presiden AS, Barack Obama. Presiden memiliki waktu 60 hari untuk menilai keputusan ITC.
ANALISIS
Menurut saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Solusi
Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Merk
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.acemark.co.id/id/news_detail.aspx?ID=69&URLView=default.aspx
E-Tutorial HKI (http://119.252.161.174/paten/)
http://karivqi.wordpress.com/2013/03/19/pengertian-hak-cipta-hak-paten-dan-merk/
http://aareza.blogspot.com/2013/06/tugas-hukum-industri-hak-paten-apple.html