Ekonomi Koperasi

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

 

Contoh Koperasi

Koperasi Desa Maju Sejahtera

Lokasi: Jl. Mawar VII, Bandung

Visi: Membangun edukasi yang kuat dalam masyarakat agar lebih memahami pentingnya keberadaan koperasi

Misi: Menunjang kesejahteraan yang lebih baik secara bersama dalam masyarakat

Contoh Bagan Organisasi yang akan dijalankan

 

 Gambar

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Rencana Tata-Laksana Koperasi Desa Maju Sejahtera

Setiap kepala keluarga yang ikut serta sebagai anggota koperasi memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Iuran per bulan minimal Rp. 200.000
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang akan diselenggarakan koperasi
  3. Bersama menjaga dan mengembangkan pola terbaik agar koperasi yang ada tetap memiliki eksistensi

Bagi anggota yang taat pada ketentuan yang ada akan diberikan berbagai kemudahan, seperti:

  1. Dapat menerima pinjaman dana dari koperasi sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Bila ingin berpartisipasi sebagai keanggotaan pelaksana internal koperasi, dapat diusulkan bila nanti ada pemilihan pencalonan.

 

Beberapa Tugas/ Wewenang penting dalam fondasi sebuah Koperasi

a. Ketua Umum

Ketua KOPERASI  memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:

1.        Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.

2.        Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

3.        Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :

1.      Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.

2.      Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.

Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum

Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :

1.        Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.

2.        Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.

3.        Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.

4.        Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris

Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :

1.         Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.

2.         Mengusahakan kelengkapan organisasi.

3.         Mengatur jalannya perkantoran.

4.         Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.

5.         Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.

6.         Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Sekretaris berwenang :

1.         Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.

2.         Menandatangani surat-surat bersama ketua.

3.         Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.

Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara

Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :

1.         Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.

2.         Mengatur jalannya pembukuan keuangan.

3.         Menyusun anggran setiap bulan.

4.         Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.

5.         Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.

6.         Menyusun laporan keuangan.

7.         Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang  :

1.    Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.

2.    Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha

Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :

1.         Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.

2.         Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.

3.         Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.

4.         Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

 

 

Referensi: http://www.koperasiukm.com